Wapres Ma'ruf Amin Buka-bukaan Soal Wakaf Uang, Tidak Diambil Pemerintah Hanya Diarahkan
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) murni dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Tidak ada niat pemerintah untuk mengambil dana wakaf tersebut.
"Pemerintah mengarahkan supaya wakaf itu terkumpul menjadi besar, kemudian diinvestasikan di tempat aman, juga hasilnya dikembalikan kepada masyarakat," kata Wapres Ma’ruf saat membuka web seminar, Literasi Wakaf Uang:Menjernihkan Sengkarut Bincang Publik, dilansir Antara, Kamis, 11 Februari.
Wakaf uang sebenarnya bukan gerakan baru di kalangan umat Islam. Sejak 2002 ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin telah menginisiasi gerakan wakaf uang yang dituangkan dalam fatwa MUI.
Namun, lanjutnya, kegiatan wakaf uang masih berjalan perlahan hingga akhirnya pemerintah ikut terlibat dengan membuat program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, Januari lalu.
"Kami ingin pemerintah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi supaya gerakan wakaf uang ini menjadi besar, maka dilakukan-lah GNWU. Jadi, sebenarnya pemerintah hanya membantu. Kami, umat, meminta pemerintah untuk ikut mendorong supaya wakaf uang ini terkumpul dan menjadi dana abadi umat," jelas Ma'ruf.
Baca juga:
- Dari 200 Juta Umat Muslim, Baru 4 Juta Bayar Zakat, Wapres Ma'ruf: Baznas Harus Inovatif dan Buat Terobosan
- Meski Ulama, Mengapa Wapres Ma’ruf Amin Menolak Penggunaan Dirham dan Dinar?
- Pasar Muamalah Zaim Saidi Kacaukan Keuangan dan Ekonomi Nasional, Wapres Ma'ruf: Langkah Polri Tepat
- Refleksi Nonmuslim 'Dipaksa' Berjilbab di Padang, Wapres Ma'ruf: SKB Tiga Menteri Jaga Indonesia dari Intoleransi
Pemerintah juga telah memiliki mekanisme keuangan tersendiri untuk pembangunan, antara lain melalui surat utang negara (SUN), surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Sehingga, dana yang terkumpul dari wakaf uang sama sekali tidak akan digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan, tegas Wapres.
"Pemerintah ini hanya ingin mengarahkan. Nanti, hasilnya itu dibagikan sesuai dengan permintaan si wakif (pihak yang mewakafkan hartanya). Jadi, si wakif itu sudah menyebutkan di awal, bahwa hasilnya untuk tujuan ini, misalnya," ujarnya.