Saldi Isra Hakim yang Bingung ‘MK Berubah dalam Sekelebat’ Diperiksa Satu Jam MKMK

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) selama sekitar satu jam.

Dilansir ANTARA, Saldi keluar dari gedung II MK, Jakarta, pada pukul 16.32 WIB, setelah sebelumnya tiba pada pukul 15.25 WIB, Rabu, 1 November. 

Ia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.

"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini, beda dengan yang disampaikan di dalam, nanti repot juga," kata Saldi.

Saldi juga tak menanggapi saat ditanya soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dilaporkan masyarakat pada MKMK terkait dirinya.

Saldi Isra diperiksa secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut syarat calon presiden (capres) dan cawapres.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK selama sidang pemeriksaan pelapor.

Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Masyarakat juga melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Saldi Isra jadi sorotan setelah membacakan pendapat berbedanya dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres.

Hakim Saldi Isra benar-benar kebingungan. Posisi MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres bisa berubah dalam sekejap. MK pada akhirnya memutuskan kepala daerah bisa maju di pilpres, bukan cuma bakal calon yang usianya minimal 40 tahun yang awalnya diatur UU Pemilu.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi Isra di ruang sidang gedung MK membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) Senin, 16 Oktober.

Saldi Isra menegaskan putusan ini tak konsisten dengan sejumlah putusan sebelumnya yang ditolak oleh MK pada siang hari tadi. Di antaranya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI dengan meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.