Animo Masyarakat soal Motor Listrik Masih Sangat Minim, Kemenperin Ungkap Alasannya
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat suara terkait realisasi motor listrik yang masih jauh dari target meskipun sudah diberikan subsidi oleh pemerintah. Diketahui, pemerintah menargetkan realisasi motor listrik mencapai 200 ribu unit sepanjang 2023 ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, hal ini nampaknya masih membutuhkan waktu apalagi skema insentif sebelumnya sudah diubah.
"Skema barunya itu kan pas Agustus 2023, yang satu KTP satu motor listrik. Jadi, itu tidak sertamerta langsung terealisasi," ujar Yan di Gedung Kemenperin, Jakarta, dikutip Rabu, 1 November.
Yan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data kependudukan atau NIK dari pembeli yang menginginkan adanya insentif.
"Kami harus konsolidasi soal siapa penerimanya itu, kan, datanya dialirkan dari Kemendagri, itu juga butuh waktu. Kemudian, begitu dipermudah (skemanya) juga, kan, harus ada perbaikan sistem juga," ujarnya.
"Jadi, itulah yang menyebabkan (belum tercapainya target)," tambahnya.
Dia tidak menampik bahwa dengan adanya perubahan terkait data penerima insentif membuat prosesnya memerlukan waktu yang tidak instan.
Sekadar informasi, melansir SISAPIRa pada Rabu, 1 November, masih ada kuota pembelian motor listrik sebanyak 190.238 dengan perincian sebanyak 5.480 sudah memasuki tahap proses pendaftaran.
Kemudian, sebanyak 2.864 sudah memasuki tahap verifikasi, dan total 1.418 unit motor listrik sudah tersalurkan.
Baca juga:
Adapun pemerintah telah memperluas bantuan pembelian motor listrik per Agustus 2023 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Program ini diberikan kepada masyarakat untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus.