Berulang Kali Lakukan Perkosaan, Ayah Tiri di Ambon Divonis 13 Tahun Penjara

MALUKU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Victor Rangkoli yang terbukti melakukan pemerkosaan secara berlanjut kepada korbannya anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina yang memimpin sidang di PN Ambon, Maluku, Selasa 31 Oktober, disitat Antara.

Terdakwa Victor juga dikenakan hukuman tambahan berupa bayar denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Evi.

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanaimbar sejak 2021.

Saat itu korban yang serumah sementara tertidur di dalam kamar lalu terdakwa masuk serta memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.

"Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengajaa ketika isteri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran isteri dan anak," ujar Dino.

Kemudian dari hasil interogiasi yang dilakukan polisi, terungkap kalau terdakwa sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.