Periksa 4 Pegawai Kementan Soal Dugaan Pertemuan Firli-SYL, Dewas KPK: Kami Fokus di Etik

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sudah diperiksa terkait dugaan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Selasa, 31 Oktober.

Dia mengatakan empat pegawai yang diperiksa salah satunya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang merupakan tahanan komisi antirasuah.

“(Yang diperiksa, red) ajudan, supir, Sekjen, satu lagi enggak jadi karena sedang ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober.

Tumpak tak mau menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan itu karena proses etik tak bisa disampaikan ke publik. Dia hanya bilang, Dewan Pengawas KPK sedang fokus mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut.

“Kita pemeriksaan etik, ya, fokusnya etik bukan tindak pidana,” tegasnya.

Menambahkan Tumpak, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan masih ada sejumlah pegawai Kementan yang bakal diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik itu. Tapi, dia belum mau memerinci siapa pihak tersebut.

“Rencananya masih ada satu kali lagi ya. Total lebih dari lima,” ujar Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK mengklarifikasi Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata. Dari ketiganya, mereka didalami soal dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober.

Sementara, Ketua KPK Firli hingga saat ini belum diperiksa Dewas KPK. Ia meminta penundaan hingga 8 November tanpa memberikan alasan jelas padahal dia berada di kantor.

Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit. Adapun laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dan Syahrul disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober.