1.057 Korban KSP Indosurya Mengadu ke LPSK Gara-gara Belum Dapat Ganti Rugi

JAKARTA - Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 31 Oktober. Langkah ini dilakukan karena 1.057 orang tersebut belum dapat ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Visi Law Office mendampingi 1.057 orang korban kejahatan di KSP Indosurya melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata pengacara korban KSP Indosurya, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Oktober.

Febri menyebut ribuan korban ini belum mendapat hak sejak tiga tahun lalu atau sejak pembayaran gagal dilakukan. Adapun dalam pertemuan, pihak LPSK diwakili lima orang.

Mereka, sambung Febri, menyampaikan telah berkoordinasi dengan Jampidum dan PPA Kejagung RI pada tanggal 17 Oktober 2023 atas inisiasi Jampidum. Kemudian sudah dibentuk tim gabungan untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan Putusan MA tersebut.

Selanjutnya, LPSK akan mengundang auditor forensik terkait dengan verifikasi data nasabah korban KSP Indosurya sejumlah 6.193 serta kerugian Rp16 Triliun rupiah sebagaimana yang tercantum dalam Putusan MA.

Lebih lanjut, Febri memastikan data korban dan angka kerugian yang didasari proses verifikasi yang dilakukan tim hukum sudah diserahkan dalam pertemuan 1,5 jam ini.

“Ada tujuh kontainer data lain yang bisa kami serahkan juga pada LPSK jika dibutuhkan,” tegasnya.

Febri berharap LPSK memberi perhatian agar ribuan korban KSP Indosurya bisa mendapat haknya. Jangan sampai kasus gagal bayar ini berhenti karena pelakunya sudah dihukum.

Apalagi, amar Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 disebutkan pelaksanaan eksekusi pelelangan oleh Pihak Kejaksaan (PPA) berkoordinasi dengan LPSK.

“Kami juga berharap paradigma penegakan hukum kita lebih berorientasi ke pemulihan kerugian korban dan bukan hanya sekedar menghukum pelaku,” ujar eks Juru Bicara KPK itu.

“Tidak berlebihan juga jika Visi Law Office berharap banyak terhadap semua pihak untuk membangun paradigma penegakan hukum yang mementingkan nasib para korban, termasuk juga dalam kontestasi politik 2024 ini. Semoga para calon Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki perhatian terhadap penegakan hukum saat ini, khususnya posisi korban yang sangat rentan,” sambung Febri.

Dalam kasus ini Bos KSP Indosurya, Henry Surya resmi berstatus terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada Henry Surya ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Eksekusi dilakukan pada Selasa, 13 Juni berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023. Selain Henry, June Indria juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu yang sama.

June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. Sementara Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi dan diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.