Bagikan:

JAKARTA - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana sedang menjadi perbincangan publik gara-gara diduga melakukan penggelapan dana yang dilaporkan sendiri oleh mantan istrinya, AW.

Dalam sebuah kesempatan, pihak kuasa hukum AW, Leo Siregar menuturkan kalau kliennya melaporkan Tiko dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"(Dilaporkan dengan pasal) 374 KUHP, penggelapan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Leo Siregar dalam sambungan video, Selasa, 4 Juni.

Lebih lanjut Leo juga menyampaikan kalau pihak SW mengalami kerugian hingga sebesar Rp 6,9 miliar atas kejadian ini.

Meski begitu, ia menjelaskan kalau nantinya Tiko bisa jadi tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian ini karena laporannya berdasarkan hukum pidana.

"Kalau berdasarkan hukum pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya (hanya) kurungan," beber Leo Siregar.

Sebelumnya atas kasus ini Tiko sendiri sudah sempat menjalani pemeriksaan ke pihak kepolisian yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," papar Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.