PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL Pekan Depan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang hari pertama.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan SYL digelar siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
“Memang benar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo ditunda pada Senin 6 November 2023,” kata Djuyamto dilansir ANTARA, Senin, 30 Oktober
Menurut Djuyamto, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Dalam surat tersebut, kata dia, pihak KPK meminta penundaan sidang yaitu tiga minggu penundaan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.
“Sehingga sidang yang akan datang, yaitu pada hari Senin, 6 November 2023,” katanya.
Baca juga:
- KPU-DPR Bahas Revisi PKPU soal Usia Capres-Cawapres Besok
- Kasus Petugas Rudenim Tewas, WNA Korsel Jadi Tersangka Tapi Bukan Soal Pembunuhan
- Jokowi: Kloter Perdana Bantuan RI ke Palestina Dikirim Pekan Ini
- Muhaimin: Jokowi Sebagai Kepala Negara Tentu Harus Netral, Islam Mengatakan Berlaku Adil Meski kepada Anak Sendiri
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Mantan Mentan SYL ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Selain SYL, ada dua tersangka lain, yakni Direkturt Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.