Sidang MKMK Hari Ini: Anwar Usman-Saldi Isra 'Diperiksa' Jimly Cs
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang hari ini atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00. Sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Oktober.
Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
"Yang pagi, besok itu, satu, Prof. Denny; dua, yang 16 guru besar itu. Nah, ini kami gabung karena substansinya sama," tambah Jimly.
Sementara itu, terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra, menjalani sidang pada malam hari.
Baca juga:
- KPU-DPR Bahas Revisi PKPU soal Usia Capres-Cawapres Besok
- Kasus Petugas Rudenim Tewas, WNA Korsel Jadi Tersangka Tapi Bukan Soal Pembunuhan
- Jokowi: Kloter Perdana Bantuan RI ke Palestina Dikirim Pekan Ini
- Muhaimin: Jokowi Sebagai Kepala Negara Tentu Harus Netral, Islam Mengatakan Berlaku Adil Meski kepada Anak Sendiri
Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tuturnya.
Hingga kini, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.