Diprotes Pendukung Jerinx SID, Jaksa Ajukan Memori Kasasi ke Pengadilan
DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer grup band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto dikutip Antara, Rabu, 10 Februari.
Dia mengatakan, pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP. Terkait materi alasan permohonan kasasi ada dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," paparnya.
Luga menegaskan tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kejaksaan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
Baca juga:
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.
Dalam putusan tersebut mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh jaksa, peengacara Jerin x I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.