Mahfud MD Yakin 3 MKMK Sosok Kredibel Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
JAKARTA - Bakal calon wakil presiden Mahfud Md meyakini tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik merupakan sosok-sosok yang kredibel.
"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. tapi sesudah namanya disebut ada Jimly, ada Bintan ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud dikutip ANTARA, Rabu 25 Oktober.
Mahfud yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Menteri Pertanian dan pengangkatan Dubes LBBP.
Sebagaimana diketahui pembentukan MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahfud, dengan ditunjuknya ketiga nama anggota MKMK yakni Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih maka MKMK tidak perlu lagi dikaitkan dengan persoalan lain.
Dia mengakui sempat memiliki kekhawatiran bahwa keputusan MKMK bisa diatur, sebelum tiga nama anggota MKMK ditunjuk.
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, saya 'waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur'. Tapi sesudah (diumumkan) bahwa yang muncul teman-teman saya lama semua, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan kemudian ada Wahiduddin Adams, kita harus percaya," kata dia.
Dia berharap tiga anggota MKMK tersebut bisa menempatkan masalah pada proporsi yang tepat.
Baca juga:
- Sebut Sekutu Memberikan Israel 'Izin Bebas Membunuh', Emir Qatar: Cukup Sudah
- Peneliti AI Desak Pemerintah dan Perusahaan Alokasikan Dana R&D untuk Keamanan Sistem AI
- Menang Atas RB Salzburg, Inter Milan Bersaing dengan Real Sociedad
- Jaga Kestabilan Ekonomi RI, Bank Indonesia Siapkan Langkah Mitigasi Risiko Global
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.