IM 57+ Institute Tantang Firli Buktikan Pernyataan Tegakkan Hukum Selurus-lurusnya

JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membuktikan pernyataan yang kerap disampaikannya soal menegakkan hukum selurus-lurusnya.

Hal ini disampaikan Praswad menanggapi kabar Firli memenuhi panggilan secara diam-diam sebagai saksi kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari ini Tak hanya itu, pensiunan polisi tersebut ternyata bersurat dan minta diperiksa di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.

“(Firli, red) buktikan kalimat-kalimat puitisnya yang selalu berpesan tegakkan hukum selurus-lurusnya,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober. 

Praswad juga menilai, Firli harusnya tak perlu risih ketika datang memenuhi panggilan. “Jika memang Firli yakin tidak bersalah, kenapa harus sembunyi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.40 WIB. Namun, sosoknya Ketua KPK itu tak terlihat karena dia diduga lewat Gedung Rupatama yang merupakan akses pejabat Polri. 

Hanya, nampak mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP yang terparkir. Mobil itu merupakan kendaraan dinas Firli Bahuri.

Adapun kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023. Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo. 

Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.