Mahfud MD Ingatkan Tak Boleh Lagi Ada Hakim Adili Perkara yang Menyangkut Keluarganya

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengingatkan jangan ada lagi hakim yang mengadili perkara terkait keluarganya.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah dipilih rakyat melalui pemilu. Diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut menyidangkan gugatan itu.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud saat menghadiri acara Meet and Greet bersama Ganjar Pranowo di kawasan Blok M, Jakarta, Senin, 23 Oktober.

Tak sampai di sana, Mahfud juga menilai MK tak berhak membatalkan atau menambahkan klausul dalam sebuah perundangan. “Ke depannya tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Eks Ketua MK itu kemudian mengapresiasi dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran saat keputusan syarat capres-cawapres diambil. Tapi, dia bilang masyarakat tak perlu terlalu optimis.

“Karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga. Bisa direkayasa juga,” ungkap Mahfud.

“Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” sambung Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Setelah putusan ini diketuk, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akhirnya diputuskan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Mereka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober.