JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa integritas hakim tidak tergantung pada peraturan hukum.
"Memang integritas itu tidak tergantung pada aturan," ucap Mahfud MD dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dipantau melalui kanal YouTube PP IKAHI di Jakarta, Antara, Senin, 20 Maret.
Menurut Mahfud, sebaiknya Indonesia berhenti membuat aturan yang menyangkut penataan Mahkamah Agung dan pembinaan hakim.
Mahfud mengatakan aturan yang saat ini sudah ada sebenarnya telah lengkap mengatur pedoman teknis peradilan, hingga mengatur tentang peningkatan kapasitas hakim secara personal agar mampu memahami dinamika perkembangan masyarakat.
"Dari hukum itu sudah lengkap aturannya. Cari aturan apa saja yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, cari aturan apa saja pasti ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu, aturan-aturan yang diciptakan untuk merespons peristiwa-peristiwa baru yang terjadi justru dapat menimbulkan celah-celah untuk melakukan manipulasi.
"Artinya, aturan yang selalu merespons apa yang terjadi lalu membuat aturan, itu malah semakin banyak menimbulkan celah-celah untuk melakukan manipulasi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai pasal yang dapat digunakan oleh hakim untuk memenangkan pihak mana pun di dalam suatu kasus, baik untuk memenangkan pihak pengacara maupun pihak jaksa.
Oleh karena itu, sering terjadi perbedaan antara hakim dengan pengacara, hakim dengan jaksa, maupun pengacara dengan jaksa. Sehingga, di dalam persidangan, yang terjadi adalah saling adu kekuatan argumen dan pembuktian.
"Karena masing-masing punya pasal, sehingga tinggal kuat-kuatan. Dan kalau moralnya lemah, integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," kata Mahfud.
Dengan demikian, yang terpenting bagi Mahfud adalah bagaimana mewujudkan hakim-hakim yang berintegritas dan berpegang teguh pada moralitas. Hakim dengan integritas yang baik memiliki kemampuan untuk mempertemukan public common sense, hati nurani, dan pasal-pasal hukum yang resmi.
BACA JUGA:
"Moralitas, integritas, itu yang saya kira harus kita perhatikan," ucap Mahfud.