Hadi Tjahjanto Komitmen Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendukung penuh percepatan sertifikasi aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keabsahan kepemilikan aset tanah PWI, yang merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak organisasi.

Hadi Tjahjanto menekankan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan kepada PWI dalam proses sertifikasi aset mereka. PWI, sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Kementerian ATR/BPN siap membantu memastikan keabsahan kepemilikan aset tanah PWI. Kami mendorong agar PWI segera mengajukan permohonan sertifikasi, dan kami siap untuk mempercepat prosesnya," ujar Hadi Tjahjanto saat berbicara dengan Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Keabsahan Kepemilikan Aset

Hadi menegaskan pentingnya memastikan keabsahan kepemilikan aset tanah PWI, karena hal ini akan mendukung PWI dalam menjalankan organisasinya baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri bertemu dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Dok PWI)

"Dalam proses ini, kami akan memberikan dukungan kepada PWI dalam memperkuat keabsahan kepemilikan aset tanah mereka. Koordinasikan secara langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan setempat, sehingga sertifikasi aset PWI dapat segera diurus sesuai aturan yang berlaku," tambah Hadi, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

Hadi juga memberikan saran kepada PWI agar mencatatkan tanah mereka di Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing dan memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa.

"Ketika syarat-syarat sudah lengkap dan tanah sudah dikuasai secara fisik, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan oleh PWI secara mandiri, dan kami di Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh," jelas Hadi Tjahjanto.

Hendry Ch Bangun, Ketua PWI Pusat, merespons positif dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Kami akan segera berkoordinasi dengan PWI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai arahan Menteri," ungkap Hendry Ch Bangun.

PWI berharap bahwa kerja sama ini dapat menghasilkan kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU) di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat memperlancar program sertifikasi aset PWI di daerah tanpa menimbulkan gesekan atau sengketa di kemudian hari.

"Melalui MoU antara PWI dan Kementerian ATR/BPN, kami berharap dapat memperkuat kerja sama dan membantu pemerintah dalam menyebarkan informasi mengenai program-program prioritas yang sedang berjalan," tutup Hendry Ch Bangun usai bertemu dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.