Polda Papua Barat Tangkap Penjual Senpi Rakitan, 40 Senjata Disita
MANOKWARI - Kapolda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitonga memerintahkan jajarannya untuk menelusuri dan menyita senjata api rakitan yang beredar di kalangan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan transaksi jual beli senjata api rakitan oleh enam tersangka yang telah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Manokwari, pada Minggu (22/10).
"Sudah 40-an pucuk yang dijual tersangka. Saya perintahkan semua jajaran untuk cari dan sita," kata Daniel dikutip ANTARA, Senin, 23 Oktober.
Ia menduga penjualan senjata api rakitan yang dilakukan oleh enam tersangka menyasar kepada kelompok berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tidak menutup kemungkinan, senpi rakitan beredar sampai ke mereka (kelompok berseberangan) seperti di Maybrat atau daerah lainnya," ucap Daniel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, barang bukti 12 pucuk senjata api yang disita Polresta Manokwari dirakit menggunakan teknik tertentu bukan teknik biasa.
Kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan enam tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.
"Tersangka mengaku belajar otodidak, tentu kepolisian tidak serta merta percaya. Kita akan dalami siapa teknisi yang menjadi otaknya," tutur Daniel.
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.
Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.
"Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal mereka pecah menjadi dua kelompok," tutur Benny Simangunsong.
Baca juga:
- Prabowo Respons Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK: Politik Indonesia Kadang-kadang Tidak Fair
- Kemenkes Ungkap Kasus Cacar Monyet di Jakarta Akibat Seks Berisiko
- Heru Budi Lepas Tangan Soal Formula E 2024 di Jakarta yang Terancam Batal Digelar
- Gibran Masih Berstatus 'Kader Banteng', Gerindra Bakal Komunikasi ke PDIP
Aktivitas perakitan senjata api, kata dia, dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan dari masyarakat (pemesan) yang jumlah lumayan banyak.
Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
"Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal," jelas Simangunsong.