Bantah Intervensi Putusan MK, Anwar Usman Pamer Rekam Jejak 39 Tahun Jadi Hakim
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah isu telah melapangkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) lewat putusan MK.
Anwar menampik mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Dia beralasan, selama 39 tahun menjabat sebagai hakim tetap amanah memegang teguh konstitusi.
"Sekarang udah 39 tahun ya? Alhamdulillah saya Memegang teguh. Sumpah saya masih memegang teguh. Amanah dalam konstitusi undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," kata Anwar saat memimpin sidang gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober.
Anwar kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengkisahkan Nabi tidak akan melakukan intervensi, bahkan jika sang putri Fatimah melakukan pencurian.
"'Andaikan Fatimah anakku mencuri aku sendirian akan memotong tagannya', artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus apa boleh di intervensi tanpa boleh tak boleh siapapun dan dari manapun," tuturnya.
Baca juga:
Anwar yang juga paman Gibran ini menuturkan sejak menjadi pemimpin jalannya pengadilan memutus perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Dia pun kembali membantah adanya conflict of interest dalam sidang putusan batas usia capres-ccawapes di MK ini.
"Keputusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa dan negara masyarakat tetapi yang paling utama adalah bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu ta'ala. Tuhan yang maha kuasa dalam sebuah perkara," klaimnya.
Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman hari ini, MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan tiga orang yang diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Dalam putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu juga, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman di ruang MK Jakarta Pusat.