Jaksa KPK Hadirkan Saudara Pendiri Wilmar Group, Thio Ida dan 6 Saksi Lain di Sidang Rafael Alun

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi di sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya Thio Ida yang merupakan saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus.

“Persidangan terdakwa Rafael Alun dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 23 Oktober.

Pemanggilan Thio Ida ini sudah sempat disinggung komisi antirasuah. Sebab, ia mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, pada Jumat, 25 Mei dan Senin, 29 Mei.

Selain Thio Ida, enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun yang dihadirkan adalah Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Dia diduga melakukan penerimaan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.