Kejati Terima 25 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel, Terbanyak dari Wilayah OKI

SUMSEL - Kejaksaan menerima sebanyak 25 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, jumlah SPDP itu diterima pihaknya sampai pertengahan Oktober 2023. Kasus terbanyak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla," tuturnya.

Ia menambahkan, urutan kedua tertinggi, yakni Kejari Lubuk Linggau sebanyak enam laporan SPDP karhutla.

"Total 25 laporan SPDP yang kami terima sebagian besar diduga para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan perorangan atau non korporasi. Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara rinci 25 laporan tersebut berasal dari korporasi atau perseorangan," katanya.

Ia menambahkan, dari 25 kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.

"Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutla saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten dna Kota yang ada di Sumsel," tandasnya.