Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Filipina di Perairan Sulawesi
Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Filipina di Perairan Sulawesi
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.
Penangkapan kapal ikan ini dilakukan karena adanya dugaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) pun dilakukan saat kapal ikan asing ini melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin mengatakan, bahwa hal ini merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.
Dia menyebut, citra satelit pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716.
Hal ini kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).
"Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personel Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga kapal ikan asing tersebut berhasil kami amankan," Ujar Adin dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 19 Oktober.
Adin menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, KIA FB SL didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
Baca juga:
Kapal ikan asing itu pun disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut, kata Adin, saat ini KIA berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada 15 Oktober 2023 lalu untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.