PPKM Mikro, Pemprov DKI Wajibkan Ojol Jaga Jarak 1 Meter saat Tunggu Penumpang
JAKARTA - DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB mengikuti PPKM Mikro sampai 22 Februari. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mewajibkan ojek online (ojol) menjaga jarak minimal 1 meter saat menunggu penumpang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dishub DKI Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Pengmudi ojek online saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter," kata Syafrin dalam SK tersebut, dikutip pada Rabu, 10 Februari.
Selain itu, pengemudi ojol juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Syafrin meminta perusahaan aplikasi ojek online seperti Gojek dan Grab wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun.
"Perusahaan aplikasi juga menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ucap dia.
Baca juga:
- Jelang Libur Imlek, Korlantas Bakal Lakukan Random Test COVID-19
- Mau Mudik atau Liburan saat Long Weekend Imlek, Siap-siap Antigen di Rest Area Tol Trans Jawa
- Upaya Pemprov DKI Menghadang COVID-19 di Masa PSBB, Petugas Pengawas Patroli di RW-RW
- PPKM Terkesan Melonggar, Wagub DKI Ingatkan Warga Disiplin Prokes, Bakal Tingkatkan Pengawasan
Lebih lanjut, Syafrin menyebut terdapat perpanjangan waktu operasional moda transportasi umum di Jakarta mulai hari ini.
Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Transjakarta juga memperpanjang waktu operasional sampai pukul 23.00 WIB khusus untuk penumpang tenaga kesehatan.
Kemudian, angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sementara, waktu oerasional kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengikuti pola operasional PT KCI.
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut," ujar dia.