Tak Hanya Saut Situmorang, Polisi Juga Periksa Wakil Ketua KPK Inisial M
JAKARTA - Polda Metro Jaya secara maraton memeriksa saksi-saksi dalam upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terbaru, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 berinisial M bakal dimintai keterangan, hari ini.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Rabu, 18 Oktober.
Kendati demikian, belum diketahui sosok Wakil Ketua KPK yang akan dijadikan sebagai saksi tersebut.
Dalam keterangannya, Ade hanya menyampaikan dalam rangkaian proses pemeriksaan hari ini, penyidik juga akan memeriksa 18 saksi lainnya.
Dari belasan saksi itu, satu di antaranya Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"3 orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya ADC Ketua KPK RI," ungkapnya.
Kemudian, ada juga 6 saksi yang merupakam ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI. Satu Pamwal Ketua KPK RI, dan 8 orang saksi lainnya.
Sebagai pengingat, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga:
- Tak Ada Elite Gerindra di Pernyataan Bersama 8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Golkar: Mereka Sudah Setuju
- Dibacakan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ini 5 Pernyataan Sikap Delapan Parpol yang Resmi Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup
- Delapan Parpol Bakal Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Waketum NasDem: Ini Menyangkut Kepentingan Parpol, Tak Perlu Melibatkan Jokowi
- Pukulan Telak dalam Kasus Korupsi Hakim Agung, Ketua MA: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.