Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Karpet Merah untuk Gibran, tapi Merusak Citra Jokowi

JAKARTA – Citra Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi buruk menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengundang reaksi beragam.

Calon presiden (Capres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto dianggap sebagai salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan dikabulkannya gugatan Almas ke MK. Pasalnya, putusan MK ini dianggap sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk 'secara sah' dipilih sebagai calon wakil presiden (Cawapres) menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulai dibuka pada 19 Oktober mendatang. 

Tapi di sisi lain, nama Jokowi mendapat sentimen negatif usai pembacaan putusan oleh MK yang digelar di Jakarta, Senin (16/10/2023). Banyak pihak yang meyakini ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK tersebut. 

Dugaan bahwa Jokowi memanfaatkan kekuasaannya untuk membangun dinasti politik di Tanah Air makin kuat, dengan makin terbukanya peluang Gibran maju sebagai Cawapres di Pilpres tahun depan. 

Karpet Merah Gibran

Dengan dikabulkannya gugatan Almas dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka Capres dan Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan putusan MK tersebut, berarti Gibran sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres 2024 yang bakal digelar pada 14 Februari 2024. Saat ini putra sulung Jokowi tersebut tengah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Gibran sendiri gencar dihubungkan dengan Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Kedekatan keduanya kian nampak sepanjang tahun ini. Terakhir, Gibran juga hadir dalam Rakernas keenam organisasi relawan Pro Joko Widodo (Projo) di Jakarta pada Sabtu (15/10/2023) sebelum mereka bertolak ke kediaman Prabowo Subianto. 

Berkaca pada putusan MK yang kontroversial itu, pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan ada dua sosok yang paling diuntungkan atas putusan MK tersebut.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). (Antara/Mohammad Ayudha/nym/pri)

“Yang diuntungkan adalah yang punya kepentingan untuk maju dalam Pilpres. Hal ini, seperti yang sudah kita ketahui ya Gibran, karena dia disebut-sebut mau maju sebagai Cawapres. Selain itu kubu Prabowo juga diuntungkan karena sejak awal memang ingin pinang Gibran,” tutur Karyono saat dihubungi VOI.

Senada, Direktur Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menegaskan ini menjadi angin segar bagi Prabowo yang memang sudah mendambakan sosok Gibran sebagai pendampingnya pada Pilpres tahun depan. Sebelumnya, kemungkinan Gibran tampil sebagai Cawapres Prabowo terganjal peraturan bahwa Capres dan Cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

“Prabowo paling diuntungkan dengan putusan ini, karena dengan demikian dia sudah bisa meminang Gibran. Artinya sekarang hanya tinggal ‘resepsi’” tutur pria yang akrab disapa Ipang ini.

Mereduksi Citra Jokowi

Tapi, majunya Gibran sebagai Cawapres Prabowo berarti harus ada yang dikorbankan. Dalam hal ini, Jokowi bisa dianggap sebagai salah satu sosok yang dirugikan untuk sementara waktu. Ini lantaran citra yang sudah dibangun mantan Wali Kota Solo selama dua periode rusak akibat putusan MK tersebut. 

Jokowi akan dianggap sebagai sosok yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan keluarganya. Tidak hanya itu, dugaan bahwa Jokowi ingin melanggengkan dinasti politik di Tanah Air menguat.

“Pihak yang paling dirugikan jelas PDIP, karena suara mereka akan terpecah karena loyalis Jokowi kemungkinan besar mendukung Prabowo-Gibran,” Ipang mengimbukan.

“Di sisi lain, yang juga dirugikan adalah Jokowi sendiri. Nama baik, harkat, dan martabat Jokowi hancur. Belum lagi perihal MK yang diplesetkan menjadi Mahkaman Keluarga dan dugaan praktik dinasti politik,” Ipang menambahkan panjang lebar.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka. (Antara/Muhammad Adimaja)

Selama dua periode memimpin, Jokowi diklaim berhasil menghilangkan citra bahwa pembangunan di Indonesia hanya terpusat di Pulau Jawa. Menurut Karyono, apa yang sudah dibangun Jokowi selama 10 tahun terakhir tercoreng akibat putusan MK yang memicu deretan isu liar di masyarakat. 

“Hal-hal ini seperti ini mencoreng citra Jokowi. Padahal publik berharap Jokowi meninggalkan jabatan dengan baik, meninggalkan legacy dengan baik. Putusan MK ini membuat stigma negatif sekaligus, mereduksi citra Jokowi yang sudah dibangun selama 10 tahun,” Karyono menjelaskan.

“Jokowi ini membangun beberapa daerah. Dulu terkenal Jawasentris, sekarang merata seluruh Indonesia. Indonesia juga berhasil melewati pandemi dan pasca-pandemi pertumbuhan ekonomi kita signifikan. Sayang di ujung kekuasaannya dia justru berpotensi mendapat citra buruk ini,” ujar Karyono lagi.