Eks Kadis Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Dituntut 12 Tahun Penjara
BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum menuntut eks Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Fathullah Badli, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU M Arifin dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober.
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.
Selain pidana penjara 12 tahun, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp254 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dihukum enam tahun penjara.
JPU mengatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN pada tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp44,77 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara yang juga kuasa pengguna anggaran pembangunan monumen menyetujui pembayaran pekerjaannya. Padahal, pembangunan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," katanya dilansir ANTARA.
Baca juga:
Menurut keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan yang dibuat dari anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan berarti merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU.