Simak Harga Batu Bara Acuan Oktober 2023
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan ketetapan terbaru terkait harga batu bara acuan (HBA) Oktober 2023.
Ketentuan trsebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 335.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Adapun dalam ketentuan tersebut Kementerian ESDM membagi batu bara ke dalam 4 kategori antara lain:
Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, dan ash 7,94 persen dikenakan harga 123,96 dolar AS per ton atau turun dari harga bulan September yang dibanderol 133,13 dolar AS per ton.
Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen berada di harga 81,38 atau turun dari harga bulan sebelumnya sebesar 89,11 dolar AS per ton.
Berikutnya, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan Ash 3,90 persen berada di harga 50,41 dolar AS per ton, turun dari harga bulan sebelumnya yang dibanderol 53,83 dolar AS per ton.
Baca juga:
Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen dibanderol 25,50, turun tajam dari bulan sebelumnya yang dibanderol 31,82 dolar AS per ton.
Penetapan formula HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan HBA yang diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.
HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.