Kementerian ESDM Tetapkan HBA April Berdasarkan Perhitungan Kalori
Ilustrasi tambang batubara. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk bulan April. Harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen ditetapkan pada angka 265,26 dolar AS per ton.

"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi yang dikutip Kamis 20 April.

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen, Total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000. "HBA I ini ditetapkan di level 102,53 dolar AS per ton," imbuh Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar 87,81 dolar AS per ton. "HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," sebutnya.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung, Sabtu 17 Maret lalu.

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.