Gibran Tunggu Pertemuan dengan Pimpinan PDIP, Singgung Putusan MK Buka Peluang untuk Kepala Daerah Lain
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sosok kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan berpeluang menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024 bukan hanya dirinya.
Hal ini disampaikan Gibran menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilansir dari Antara, Selasa, 17 Oktober.
Selain di Jawa Tengah, lanjutnya, ada beberapa nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung; Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar; serta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.
Disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.
"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," tambahnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Nanti, ya," imbuhnya.
Baca juga:
- Tilang Uji Emisi di Jakarta Disetop Lalu Diterapkan Lagi, DPRD Nilai Akibat Kurang Kajian
- Tolak Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku, PDIP: Tak Selesaikan Persoalan
- 121 Lokasi Parkir Mahal Disediakan Pemprov DKI untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi dan Berlaku Bulan Ini
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Yusril: Dugaan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
Meski demikian, dia memastikan dirinya masih tetap di PDI Perjuangan. Gibran pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.
"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," ujar Gibran.