Mengenal Siapa Almas Tsaqib Birru yang Membuat Wali Kota Solo Bisa Maju Jadi Cawapres
YOGYAKARTA – Banyak masyarakat ingin mengetahui siapa Almas Tsaqib Birru, mahasiswa penggugat Undang Undang (UU) tentang batas usia capres atau cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengenalnya, simak artikel berikut ini.
Mengenal Siapa Almas Tsaqib Birru
Almas Tsaqibbirru Re A adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Ia lahir pada 16 Mei 2000 di Surakarta, Jawa Tengah dan menempuh pendidikannya di kota yang sama dengan tempat tinggalnya. Saat ini ia diketahui tinggal di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres.
Patut diketahui, Almas adalah alumni Universitas Surakarta (Unsa). Di kampus tersebut ia berhasil menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) di Program Studi Ilmu Hukum, Unsa. Di kampus tersebut Almas menyelesaikan masa studi selama 8 semester atau sekitar 4 tahun.
Alasan Almas mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres adalah lantaran keprihatinannya atas kondisi kini. Menurutnya banyak generasi muda yang berpotensi untuk menjadi capres dan cawapres, akan tetapi justru terhalang oleh batas usia.
Di luar alasan pengajuan gugatannya terhadap batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqib Birru Re A kerap disebut sebagai pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menjabat pada periode 2020-2025.
Tokoh Gibran bahkan menjadi sosok ideal karena selama masa pemerintahannya, putra dari Presiden Jokowi itu berhasil menumbuhkan ekonomi Surakarta hingga 6,23 persen.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," jelasnya.
Perlu diketahui pula bahwa dalam mengajukan gugatannya, Almas tak sendiri. Ia ditemani oleh Arkaan Wahyu Re A yang merupakan sang adik.
Sayangnya, Boyamin Saiman yang merupakan ayah dari dua penggugat batas usia capres-cawapres tak berkomentar banyak. Ia hanya memberikan konfirmasi bahwa dua pemohon tersebut adalah putranya.
Saat dimintai pendapat terkait kemenangan yang diraih dua anaknya saat mengajukan guguatan ke MK, Bonyamin tak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya meminta untuk menghubungi Arif Sahudi yang merupakan penasihan hukum Almas.
Sebelumnya, MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan Almas.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Almas meminta agar MK mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," demikian hasil pembacaan putusan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober.
Dengan adanya putusan MK, syarat pendaftaran capres-cawapres bisa dikabulkan jika pendaftar pernah dan sedang duduk di jabatan yang dipilih lewat Pemilu, meski pendaftar belum mencapai batas batas usia serendahnya 40 tahun.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sendiri saat ini masih berusia 36 tahun. Namun ia punya pengalaman menjadi Wali Kota Surakarta. Artinya ia memenuhi syarat untuk maju menjadi capres atau cawapres.
MK sendiri sebelumnya telah menolak tiga perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon PSI yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres jadi 35 tahun.
Selain itu adalah perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda yang meminta adanya penambahan alternatif pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai syarat selain usia minimal 40 tahun.
Baca juga:
Dan terakhir adalah perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dkk dengan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Itulah informasi terkait siapa Almas Tsaqib Birru. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.