Nilai Cek Rp2 Triliun di Kasus SYL Dianggap Tak Masuk Akal, Eks Penyidik KPK Minta Verifikasi ke Bank
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan verifikasi ke bank untuk memastikan validitas cek Rp2 triliun yang diklaim ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab, nilai tersebut dianggap janggal.
“Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut,” kata eks penyidik KPK Aulia Postiera kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.
Aulia mengaku dirinya tak percaya dengan adanya temuan itu. “Enggak masuk akal apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi,” tegasnya.
“Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya,” sambung Aulia.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal mengecek validitas temuan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan pada Kamis, 28 September. Temuan ini baru ramai setelah ditulis sebuah media.
Sementara pada hasil pemeriksaan yang disebar beberapa waktu lalu hanya disebutkan adanya temuan duit Rp30 miliar dan dokumen.
Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Politikus Partai NasDem itu terjerat tiga pasal yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Baca juga:
- Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Final
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin
- MK Tegaskan Syarat Alternatif ‘Pernah Jadi Penyelenggara Negara’ Timbulkan Ketidakpastian Hukum yang Bertentangan UUD 1945
- KPU Terima Surat dari Koalisi Anies, AMIN Daftar Capres-Cawapres Kamis 19 Oktober
Dalam kasus ini disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.