KPK Panggil 2 Saksi untuk Pengembangan Dugaan Korupsi Kasus Stadion Mandala Krida Tahun 2016-2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero), Novel Arsyad pada hari ini. Dia dipanggil terkait dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida, Yogayakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Novel diperiksa bersama pihak swasta, Johanes Christian Nahumury. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 16 Oktober. 

Belum diketahui keterkaitan Novel Arsyad dan Johanes dengan perkara ini. Termasuk, materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Dari informasi beredar ada tersangka baru yang dijerat yaitu Dedi Risdiyanto yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017. 

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dan sudah menjalani proses peradilan.

Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. Akibat perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian hingga Rp31,7 miliar.