Polres Jakpus Tutup 2 Jalur di Harmoni dan Jalan Veteran Imbas Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan penutupan di dua titik ruas jalan yang menjadi akses menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober.
"Penutupan dua arus lalin dilakukan di Jalan Veteran dan (kawasan) Harmoni," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada VOI, Senin, 16 Oktober.
Sebelumnya, penutupan ruas jalur jalan menuju akses Istana Presiden dan gedung MK juga telah dilakukan penutupan terlebih dulu, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat.
"Sepanjang (kawasan) Merdeka Barat steril," ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengaku melakukan pola pengamanan mode terbuka dan tertutup untuk menjaga keamanan di kawasan gedung MK. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengerahkan tim dari Gegana dan Jibom sebagai antisipasi gangguan teror.
"Semua diamankan," ucapnya.
Baca juga:
- Lempar Bayi ke Dalam Ember Besar, Ibu di Pesanggrahan Hanya Tertawa-tawa Sambil Rekam Video
- Kebakaran Rumah Warga di Pedati, Sembilan Unit Mobil Damkar Diterjunkan ke Lokasi
- Pihak SMPN 132 Cengkareng Berlakukan PJJ 1 Hari Pascaperistiwa Murid Jatuh dari Lantai 4
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Kepada masyarakat pengguna jalan, Tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (Bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan pengalihan arus (giat sidang putusan MK)," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip VOI, 16 Oktober.
Pada skema rekayasa arus lalu lintas tersebut, ada tiga ruas jalan yang akan dialihkan. Dimulai dari arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat atau area Patung Kuda Arjuna Wiwaha arah Harmoni dan sebaliknya. Kemudian, arus jalan Medan Merdeka Utara dan Jalan Veteran 1, 2, serta 3.