Gugatan Praperadilan Ibu Laskar FPI Ditolak, Polda Metro: Kerja Penyelidik dan Penyidik Sesuai Aturan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyelidik dan penyidik sudah berkerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara dugaan penyerangan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Cikampek KM 50.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi hasil persidangan gugatan praperadilan soal penyitaan barang bukti milik para laskar FPI. Majelis hakim dalam persidangan praperadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.
Yusri juga menekankan pihaknya sudah mengikuti semua aturan. Karenanya hasil persidangan itu pun membuktikan jika Polri tidak sewenang-wenang ketika proses penyelidikan dan penyidikan.
"Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegas dia.
Ibu dari seorang laskar FPI bernama Monalisa mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan barang milik anaknya yang bernama M. Suci Khadavi Putra.
Baca juga:
- Polisi Tambah Pasal Penghasutan di Berkas Perkara Eks Ketum FPI Shabri Lubis
- Komnas HAM Bakal Panggil Polisi Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher di Tahanan
- Simpang siur Penyebab Kematian Ustaz Maaher, Disiksa Ditahanan Hingga Penyakit Misterius
- Bocah Perempuan di Nias Selatan Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan dalam Karung
Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI, 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543, SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra, dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.
Hakim praperadilan menolak gugatan karena Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi Putra.