Kepala SKK Migas Ungkap Alasan Terminasi Kontrak 49 Wilayah Kerja Migas
JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan pemerintah telah memutus kontrak terhadap 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) eksplorasi tahun 2020-2023.
Dengan adanya terminasi kontrak tersebut, semua WK kembali menjadi milik negara. Adapun alasan terminasi kontrak tersebut adalah karena kontraktor tidak mengembangkan WK tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati pada saat kontrak diteken.
"Dan kita lihat bahwa upaya untuk mencari solusi agar tidak diterminasi itu sudah tidak ada dan kedua belah pihak sepakat bahwa ini sudah tidak ada jalan lain," ujar Dwi yang dikutip Sabtu 14 Oktober.
Usai terminasi, WK tersebut dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang sehingga ada operator lain yang memiliki teknologi dan kemampuan finansial yang memadai bisa mengembangkan potensi yang ada pada WK tersebut.
"Kebanyakan kan mereka-mereka tersendat karena kemampuan keuangan," imbuh Dwi.
Untuk menarik minat operator lain dalam lelang, Dwi memastikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan beberapa keringanan seperti mengurangi besaran bonus tanda tangan, Selain itu split WK tersebut juga akan diperbaiki sehingga dapat menarik minat.
Baca juga:
Ia juga memastikan Kementerian ESDM akan mencermati kemampuan keuangan perusahaan operator yang mengikuti lelang sehingga kejadian terminasi kontrak tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
"Jadi dilakukan pengkajian kembali terutama mereka-mereka yang akan ikut lelang kan mempelajari potensi kayak gini dan mereka akan sangat memperhatikan yang lama determinasi juga kita teliti kemampuan keuangannya sebaik-baiknya," pungkas Dwi.