Gerindra Ungkap Alasan Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo
JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap alasan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipertimbangkan menjadi kandidat kuat bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, pencalonan Gibran di Pilpres 2024 telah dijamin oleh konstitusi.
"Karena dijamin oleh konstitusi kita. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober.
Wakil Ketua DPR ini, mengatakan pada Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 memuat aturan kesamaan hak warga dalam pemerintahan. Tak terkecuali Gibran, meski saat ini masih terkendala batas usia capres cawapres.
"Selanjutnya, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," jelasnya.
Baca juga:
Selain itu, kata Dasco, dalam UU tentang HAM turut diatur semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilu.
"Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Diketahui, Gibran disebut menjadi salah satu dari empat kandidat kuat cawapres Prabowo. Selain Gibran, ada Menteri BUMN Erick Thohir, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.