Beda Pandangan Soal Kontrak dengan Label, Armada Ajukan Gugatan ke Pengadilan

JAKARTA - Band Armada mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian terkait kontrak dengan labelnya saat ini.

Gugatan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ari Juliano Gema saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober.

Ari mengatakan, gugatan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perkaranya sedang berproses.

“Ini sudah (berproses), bahkan sudah bukti-bukti, sudah, tinggal mungkin beberapa minggu putusan,” kata Ari Juliano Gema.

Kuasa hukum mengatakan, ada ketidaksepahaman antara Armada dan pihak label terkait poin dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

“Armada pernah waktu itu membuat perjanjian dengan salah satu label perusahaan rekaman di mana ada ketidaksepahaman tentang masa berakhirnya perjanjian tersebut,” tutur Ari.

“Dari perjanjian itu bilangnya bahwa ada satu waktu tertentu perjanjian itu berakhir atau telah terpenuhinya kewajiban Armada untuk bikin empat album plus satu (album) entah itu the best atau apa. Nah, jadi ini pengertiannya atau nih, mana yang terjadi lebih dulu,” sambungnya.

Berdasarkan poin dari kontrak tersebut, Armada merasa kontrak sudah berakhir, namun pihak label masih meminta Rizal cs untuk memproduksi satu album lagi.

“Armada menganggap karena sudah empat album diselesaikan dan tidak ada permintaan untuk membuat album satu yang khusus, maka sudah berakhir berdasarkan tanggal,” ujar kuasa hukum Armada.

“Tapi bagi mereka (pihak label) belum berakhir. Kenapa? Karena harus ada satu (album) lagi,” pungkasnya.

Armada (Instagram @stagexedge