Akhirnya Polisi Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera Afrianti dengan Pasal Pembunuhan
SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, akhirnya dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
Jeratan pasal ini berdasarkan hasil rekonstruksi dan hasil gelar perkara yang digelar tim penyidik pada Selasa, 10 Oktober 2023.
"Pasal 338 ini, kami temukan beberapa fakta baru yang kemudian dilakukan gelar perkara dan beberapa masukan, dan akhirnya kami simpulkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di Surabaya, Rabu, 11 Oktober.
Diketahui, anak anggota Komisi IV DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu, sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.
Ayat ketiganya berbunyi "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun". Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Baca juga:
- Ketum Parpol Koalisi Ganjar Pranowo Rapat Tertutup Bahas Agenda Strategis
- Keluarga Dini Sera Afrianti Ditawari Uang Damai Agar Cabut Laporan Penganiayaan
- Jokowi: Indonesia Pilih Perkuat Kolaborasi Dibandng Rivalitas
- Survei Poltracking: Warga NU Cenderung Pilih Prabowo atau Ganjar Ketimbang Anies-Cak Imin
Namun, saat ini Ronald dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3. Dalam pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Hendro menyebut beberapa fakta baru itu yakni, Ronald diketahui melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di dalam lift. Kemudian Ronald dinilai sengaja menjalankan mobilnya, saat korban tengah bersandar yang mengakibatkan korban terlindas.
Fakta-fakta baru itu, lanjut Hendro, terungkap saat melakukan rekonstruksi pada Selasa kemarin. Kemudian pada Selasa malam, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya disimpulkan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan dalam lift, di basemen memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan, dan mengajak ke dalam mobil untuk pulang. Namun tidak ada kata awas yang mana ada kemungkinan, pelaku gerakkan mobilnya sehingga melukai korban," ujarnya.