Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Kemendag
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bakal melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Kedua tersangka yakni Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya Priambudi yang menjabat Kasubag TU DJPDN Kemendag.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Rabu, 11 Oktober.
Namun, tak disampaikan mengenai waktu pelaksanaan tahap dua tersebut. Hanya disampaikan sejumlah alat bukti yang akan turut dilimpahkan semisal aset dari para tersangka.
Dari tersangka Putu Indra Wijaya, penyidik menyita uang tunai Rp922 juta, 11 mobil, dan 6 motor. Kemudian, ada juga dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya.
"(Menyita) peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran," ungkapnya.
Sedangkan dari tersangka Bunaya Priambudi, penyidik menyita uang tunai Rp240 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, 64 gerobak tipe 1 atau gerobak souvernir, dan 52 gerobak tipe 2 atau gerobak bakso.
"Ada juga dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran (yang disita)," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Denso dan Mitsubishi Electric dari Jepang Berinvestasi Rp15,7 Triliun dalam Bisnis Silicon Carbide Coherent
- Menkominfo Beri Peringatan Keras untuk Meta Bersihkan Konten Judi
- Perbedaan Bunga Pinjol Produktif dan Konsumtif, Wajib Tahu Sebelum Mengajukan Kredit
- Jadi Cadangan Abadi di Tokyo Verdy, Pratama Arhan Didorong Shin Tae-yong Pindah ke Liga Korea Selatan
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.