Indonesia Ajak Delegasi AIS Atasi Perubahan Iklim

NUSA DUA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengajak para delegasi yang hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-Negara Pulau dan Kepulauan atau KTT AIS untuk bersama-sama mengatasi perubahan iklim.

Ajakan itu disampaikan dalam acara Forest Powers for Climate Action Workshop bertajuk Forest Management Innovation and Policy in Mitigating Climate Change in Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, pada 10 Oktober.

"Perubahan iklim bukan hanya merupakan tantangan global yang tidak mengenal batas-batas negara, namun juga merupakan isu yang membutuhkan solusi yang perlu dikoordinasikan di tingkat internasional untuk membantu negara-negara berkembang menuju ekonomi rendah karbon," ujarnya, Selasa, 10 Oktober. 

Menteri Siti memaparkan pengalaman Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui inovasi dan kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah diakui berhasil oleh dunia internasional.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan pengakuan dunia atas keberhasilan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dari Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) pada periode 2014-2016 sebesar 20,25 juta ton setara karbon dioksida.

Indonesia juga telah menerima Result Based Payment sebesar 103,8 juta dolar AS.

Pencapaian itu telah menunjukkan respon Indonesia yang ambisius terhadap ancaman perubahan iklim, sekaligus menjadi bentuk peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan dari dunia internasional.

Menurut Siti, anggota AIS harus semakin menguatkan ambisi dan terus menciptakan kolaborasi, serta inisiatif baru dalam rangka mengatasi perubahan iklim yang sejalan dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi yang rendah karbon, terutama lewat sektor kehutanan.

Indonesia melalui sektor kehutanan telah menetapkan target bebas karbon pada tahun 2030 melalui program Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang dibangun di atas koreksi terhadap kebijakan dan langkah di sektor kehutanan selama tidak kurang dari tujuh tahun.

Langkah-langkah korektif untuk memperbaiki pengelolaan hutan dikembangkan dan diimplementasikan melalui penguatan kebijakan, program yang lebih terorganisir, dan proses kerja yang lebih baik, termasuk sistem pemantauan dan verifikasi terhadap keluaran, hasil, dan dampak dari langkah-langkah koreksi tersebut.

Upaya signifikan untuk mengurangi emisi dari sektor FOLU di Indonesia diharapkan bisa berkontribusi 60 persen dari target penurunan emisi nasional yang tercantum dalam ENDC Indonesia.