Terbongkarnya Praktik Prostitusi Melalui Video Syur di Apartemen Kawasan Jaksel, Polisi Tangkap Muncikari
JAKARTA – Seorang muncikari di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka seorang wanita berinisial JL, terbukti menyediakan jasa pelayanan seks melalui seorang anak perempuan berinsial ACA (17).
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan JL ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 27 Januari 2022, lalu.
“Betul, pelaku yang kami amankan yang saat ini berstatus sebagai tersangka dengan inisial JL (wanita),” kata Yossi kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.
Yossi menerangkan, terungkapnya TPPO itu bermula saat JL berkenalan dengan ACA melalui teman ke teman. Tak lama kemudian, JL menawarkan ACA untuk melayani tamunya.
“Tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu,” katanya.
Selanjutnya pada bulan Juni 2022, JL menghubungi kembali ACA untuk menawarkan tamu untuk pelayanan seksual di salah satu apartemen Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Namun untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban (ACA) memakai seragam SD. Namun dikarenakan seragam SD ACA sudah tidak muat, maka memakai seragam SMA,” ungkapnya.
Baca juga:
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
- Rumah di Duren Sawit Terbakar Akibat Tabung Gas 3 Kg Subsidi Pemerintah Bocor
- Mantan Pecandu Judi Online Mengaku Pernah Jual Honda Jazz Rp79 Juta untuk Modal Slot, Istri Marah Ancam Cerai
- Penumpang LRT Mengeluh: Pintu Tidak Bisa Tertutup, AC Tidak Dingin, Mogok dan Diminta Pindah, Padahal Harga Naik
Setelah korban menyepakati permintaan itu, JL dan ACA menuju apartemen yang diminta tamu. Setelah bertemu dengan tamu, ACA memberikan pelayanan sesuai permintaan.
“Tetapi pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya (tamu) dilakukan perekaman selama berhubungan seksual tersebut. Durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit,” ucapnya.
Usai memberikan layanan, ACA diberi uang Rp3 juta oleh tamu dan kemudian uang tersebut dibagi dua oleh JL.
“Oleh tersangka uang Rp3 juta itu dibagi. Rp2 juta disimpan oleh JL, dan Rp1 juta diberikan kepada korban (ACA),” ungkapnya.
Seiiring berjalannya waktu, video itu diketahui ibu korban, AM melalui teman-teman ACA. Kepolisian pun menjadi tujuan utama AM untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hingga akhirnya JL berhasil diamankan kepolisian dan ditetapkan jadi tersangka.