Mahfud MD Minta Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK Ditangani Tuntas

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, diselesaikan tuntas.

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik," kata Mahfud MD dikutip ANTARA, Senin, 9 Oktober.

Mahfud mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/10).

Menurut Listyo Sigit, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu. Dia turut mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat.

Polisi belum mengungkap siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. Syahrul Yasin Limpo pun telah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (5/10), dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.

Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.