9 Februari dalam Sejarah: Larangan Jilbab di Turki Melonggar Berkat Dua Amandemen Konstitusi
JAKARTA - Pada 9 Februari 2008, Parlemen Turki menyetujui dua amandemen konstitusi yang melonggarkan larangan perempuan mengenakan jilbab di universitas. Masalahnya sangat memecah belah di Turki, di negara yang sangat sekuler dan diperkirakan akan terjadi protes.
Pemerintah mengatakan larangan penggunaan jilbab membuat banyak anak perempuan tidak menerima pendidikan. Tetapi kalangan sekuler, termasuk para jenderal dan akademisi melihat ini sebagai langkah pertama yang memungkinkan Islam lebih banyak berperan dalam kehidupan publik.
Mengutip BBC, Selasa, 9 Februari, suara parlemen menunjukkan 403-107 mendukung amandemen pertama, yang akan memasukkan satu paragraf ke dalam konstitusi yang menyatakan setiap orang memiliki hak atas perlakuan yang sama dari lembaga negara, kata Ketua Parlemen Koksal Toptan. Anggota parlemen kemudian didukung oleh 403-108 suara, untuk amandemen kedua yang menyatakan tak seorang pun yang dapat dirampas haknya untuk pendidikan tinggi.
Larangan penggunaan jilbab yang ketat telah diberlakukan di universitas-universitas Turki sejak 1997. Larangan itu datang setelah militer sekuler menekan untuk menggulingkan pemerintah yang dianggap terlalu Islamis. Perubahan tersebut menyatakan hanya syal tradisional yang diizinkan digunakan di universitas, diikat longgar di bawah dagu. Jilbab yang menutupi leher dilarang. Begitu juga cadar dan burka yang menutupi semuanya.
Sisi sekuler Turki yang memudar
Karena populasi Turki sebagian besar Muslim, dua pertiga dari semua wanita Turki menggunakan jilbab, yang berarti ribuan orang kehilangan kesempatan berkuliah jika larangan jilbab itu tetap diberlakukan. Banyak orang Turki berpendapat larangan itu tak adil.
Ada dukungan publik yang luas untuk langkah pencabutan larangan tersebut. Namun di sisi lain juga ada puluhan ribu orang yang menentang pencabutan larangan tersebut. Mereka bahkan melakukan demonstrasi di Ibu Kota Turki, Ankara.
Para demonstran itu menuntut pencabutan larangan penggunaan jilbab. Seiring berjalannya waktu, pelarangan penggunaan jilbab pun dicabut. Pada 2020, pemerintah Turki mengumumkan mencabut larangan siswa perempuan mengenakan jilbab di sekolah menengah.
Wakil Perdana Menteri (PM) Bulent Arinc, sekutu dekat Erdogan mengatakan ada amandemen peraturan kode pakaian untuk siswa perempuan yang mengatakan bahwa mereka tidak akan dipaksa untuk tidak menutupi kepala mereka. "Saya tahu bahwa beberapa siswi menantikan (amandemen) peraturan sekolah menengah," kata Arinc.
PM Turki Ahmet Davutoglu menyambut baik amandemen tersebut sebagai upaya untuk "demokratisasi." Meski keputusan tersebut dikecam karena dianggap merusak dasar masyarakat sekuler.
"Ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pencabutan larangan pemakaian jilbab," kata Davutoglu. "Ada upaya untuk kebebasan dan demokratisasi di setiap bidang."
Pada 2019, Turki juga mencabut larangan terhadap perempuan yang mengenakan jilbab di lembaga negara. Hal itu sebagai bagian dari paket reformasi untuk meningkatkan kebebasan dan demokrasi.
Namun seperti pencabutan lainnya, hal itu memicu kemarahan sekuler yang dan dianggap sebagai upaya untuk meng-Islam-kan kaum sekuler yang kukuh. Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang ikut mendirikan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berakar pada Islam, dituduh oleh lawan-lawannya mengikis nilai-nilai sekuler Turki modern.
Pendiri Turki modern, Mustafa Kemal Ataturk, mendasarkan republik pasca-Ottoman untuk pemisahan ketat antara agama dan negara. Ataturk menghapuskan jabatan khalifah dan khalifah terakhir diusir pada 3 Maret 1924.
Dia juga menutup semua pengadilan agama, melarang pemakaian jilbab bagi karyawan sektor publik, menghapuskan kementerian hukum qanun dan yayasan Islam, mencabut larangan alkohol, mengadopsi kalender Gregorian mengganti kalender Islam, dan menjadikan Minggu sebagai hari libur alih-alih hari Jumat.
Ia juga mengubah alfabet Turki dari huruf Arab menjadi huruf Romawi. Ataturk juga mengamanatkan bahwa azan harus dalam bahasa Turki daripada bahasa Arab, bahkan melarang pemakaian topi fez. Kritikus menuduh Erdogan merusak warisan Ataturk.
Erdogan juga mengubah kembali museum Hagia Sophia sebagai masjid. Meski banyak kritik, Erdogan sejak awal menegaskan bahwa masalah Hagia Sophia adalah urusan dalam negeri Turki, yang berarti seluruh keputusan ada di tangan pemerintah Turki.
Dari 537 hingga 1453, Hagia Sophia berfungsi sebagai gereja katedral ortodoks. Namun, ketika dinasti Ottoman merebut kota itu, Fatih Sultan Mehmet mengubah Hagia Sophia menjadi masjid pada 1453.
Sejarah Hari Ini Lainnya
Baca juga:
- 8 Februari dalam Sejarah: AS Mengadopsi Eksekusi Mati Kamar Gas Beracun yang Katanya Lebih Manusiawi
- 7 Februari dalam Sejarah: Dimulainya Invasi The Beatles di Amerika Serikat
- 6 Februari dalam Sejarah: 'Bencana Munich', Tewasnya Delapan Pemain Manchester United dalam Pesawat yang Meledak
- 5 Februari dalam Sejarah: Penemuan Plastik Sintetis Pertama di Dunia