Bunga Terlalu Tinggi, OJK Didesak Atur Layanan Pinjol secara Transparan

JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur bunga dan biaya layanan pijaman online (pinjol) secara transparan.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda.

"Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin 9 Oktober.

Atas informasi bunga yang “parsial” tersebut, kata dia, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.

"Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," imbuh Nailul.

Sementara itu Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menambahkan bahwa selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. Ia juga menilai ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.

"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK," kata Bhima.

Untuk itu ia meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK seabgai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun," lanjut Nailul.

Ia juga menyarankan agar bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun.

"Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” Kata Bhima.

Lebih jauh ia mengungkapkan jika selain batas bunga maksimal, transparansi bunga di saat literasi keuangan pengguna pinjol juga masih cukup rendah. Menurut Bhima, pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower).

"Jangan ada iklan pinjol terutama di media sosial atau kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian, karena 0,4 persen per hari kesannya kecil, tapi kalau diakumulasi per tahun setara 144 persen itu mahal sekali. OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain,” pungkas Bhima.