Sempat Diamankan Polisi, Belasan Aktivis Greenpeace Akhirnya Pulang
JAKARTA - Belasan Aktivis Greenpeace yang kemarin sempat diamankan pihak kepolisian, kini telah dipulangkan. Hal ini dikatakan langsung Kapolsek Menteng Kompol Irwandy.
“Sejak kemarin (dipulangkan),” kata Irwandhy saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober.
Irwandhy menjelaskan alasannya belasan aktivis itu dipulangkan, karena telah selesai dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukannya.
“Setelah selesai dimintai keterangannya diperbolehkan kembali,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan belasan aktivis Greenpeace saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat pagi, 6 Oktober, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan informasi tersebut. Mereka diamankan saat menceburkan diri ke kolam bersama atribut berbentuk gurita berwarna merah.
“Jadi mereka masuk ke area kolam Bundaran HI. Sudah diberikan imbauan oleh petugas namun tidak diindahkan. Dan sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukan barang barang tersebut dan langsung kita amankan,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Oktober.
Komarudin menjelaskan, mereka diamankan lantaran mereka tidak mematuhi aturan. Sebab, untuk menyampaikan aspirasi, tetap harus ada peraturannya.
Terlebih saat menggelar aksi itu, mereka juga tidak memberikan informasi untuk mengadakan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Baca juga:
- Polda Metro Janji Profesional Usut Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK
- Kapolri: Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Ditangani Cermat dan Hati-hati
- Kasus SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kapolri Persilakan Lembaga Lain Kawal Penanganan Perkara
- SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kapolri Perintahkan Tim Asistensi Turun Tangan
“Untuk unjuk rasa tidak memerlukan izin, tapi dalam UU diatur bahwa penyampaian pendapat dimuka umum ini wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, itu yang pertama. Jadi mereka tanpa pemberitahuan,” katanya.
“Kemudian yang kedua ada tempat-tempat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena itu UU dibuat. Kalau misal tak diindahkan aturan, ya harus kami amankan,” sambungnya.