Pengakuan Tersangka soal Dugaan Gratifikasi dalam Korupsi Perusda Sumbawa Barat Bakal Ditelusur Kejari
NTB - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menelusuri adanya dugaan aliran gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kasus ini, Kejari Sumbawa Barat telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah EK selaku direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat. Tersangka lainnya AS, merupakan Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021.
Dugaan aliran gratifikasi itu muncul dari pemeriksaan tersangka EK. "Karena itu, pasti akan kami dalami, namun untuk saat ini kami masih fokus ke pidana pokoknya," kata Rasyid melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Oktober, disitat Antara.
Tersangka EK yang mengaku bakal buka-bukaan dalam kasus ini mengaku ke penyidik bahwa Perusda Sumbawa Barat bukan hanya memberikan pinjaman modal kepada perusahaan milik kliennya inisial PAM, melainkan ada lagi perusahaan lain berinisial SP.
Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan. Anton melanjutkan, kliennya mengatakan Perusda Sumbawa Barat juga turut melakukan modus pidana serupa dengan perusahaan inisial SP.
Dia pun turut mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus yang tidak mengusut pinjaman modal kepada perusahaan SP.
"Mengapa ini (pinjaman perusahaan SP) tidak diusut juga? Saya berharap dengan adanya pengakuan dari klien kami, penyidik dapat mengungkap peran orang lain (tersangka)," tuturnya.
Baca juga:
Tersangka EK juga, kata Anton, mengakui telah mentransfer uang dan ada juga dalam bentuk tunai ke sejumlah karyawan Perusda Sumbawa Barat, yang nominalnya mencapai ratusan juta.
Selain adanya aliran ke karyawan perusda, ada juga aliran ke pejabat pemerintahan. Menurut keterangan EK, Anton menuturkan kliennya mengirim uang dalam bentuk transfer senilai Rp1 miliar.
"Bukti transfer kepada karyawan perusda dan pejabat sudah kami perlihatkan juga ke penyidik. Bukti itu kami pegang," ujar dia.