PPI Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyatakan mendukung dan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung RI.
Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo menyampaikan bahwa PPI mendukung dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2023, dimana pada Selasa, 3 Oktober 2023, penyidik dari Kejaksaan Agung, melakukan pencarian dokumen pendukung terkait kasus tersebut.
“PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” jelas Hernowo,di Jakarta, dikutip Jumat 6 Oktober.
Saat ini, Hernowo menerangkan bahwa aktivitas bisnis perdagangan yang dijalankan oleh PPI tetap berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Hernowo juga menegaskan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujarnya