Admin Akun @dedekkugem Jual Konten Pornografi Mirip Rebecca Klopper, Untung Rp10 Juta per Bulan
JAKARTA - Bareskrim menangkap pengelola akun Twitter @dedekkugem berinisal BF yang menyebarkan konten video pornografi mirip Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper. Dari hasil pendalaman, tersangka juga menjual konten video syur lainnya dengan modus bergabung dalam grup Telegram.
"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober.
Bahkan, tersangka tak hanya menyebarkan konten video pornografi mirip Rebecca Klopper itu di satu grup Telegram. Tetapi, ada sekitar delapan grup.
"(Grup Telegram) Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ungkapnya.
Dalam grup tersebut tersangka BF ternyata tak hanya mengirimkan konten pornografi mirip Rebecca Klopper tapi juga yang lainnya. Tersangka melakukannya setiap harinya.
Sehingga dengan memasang tarif itu, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp10 juta per bulan.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Mundur dari Mentan di Tengah Dugaan Korupsi, SYL: Capek Banget Hadapi Ini Semua, Saya Harap Tak Ganggu Kinerja Presiden
- Sahroni Pastikan Siti Nurbaya Tetap Jadi Menteri LHK, Walau Syahrul Yasin Limpo Mundur
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Akui Baru Pulang Wakili Negara Meski Sempat Menghilang
- Ingin Komunikasi PSI-PDIP Lebih Intensif, Kaesang Minta Nomor Anaknya Puan Maharani
Adapun, tersangka BF ditangkap di wilayah Riau. Penangkapan berlangsung pada 1 September.
Dalamn kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp6 miliar.