Jelang Berlakunya Program PIT Awal 2024, KKP Evaluasi Perizinan Usaha Perikanan
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Program PIT sendiri dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2024.
Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi, yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).
"Kami lakukan evaluasi perizinan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 5 Oktober.
Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada 2023.
Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI, serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.
Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas dan dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat 27 Oktober 2023.
Agus mengimbau, pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya.
Sebab, laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Salah satunya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.
Kemudian, untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.
"Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian, akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan," ucapnya.
Menurut Agus, di masa transisi ini (menuju pelaksanaan PIT), harus dilakukan upaya atau effort lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ekologi.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan.
"Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kami siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evaluasi mandiri pelaku usaha," tuturnya.
Baca juga:
Selain kesiapan teknis, kata Ukon, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan.
Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, dan pemerintah daerah.
Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri (kepmen) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT, seperti kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan.