Akun Instagram Digeruduk Netizen, Zulhas: Pemerintah Tidak Anti Perdagangan Online

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapat banyak komentar di akun Instagramnya @zul.hasan, pasca berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Banyak netizen yang mengeluh terpaksa dirumahkan atau terkena PHK imbas dari ditutupnya layanan jual-beli di TikTok Shop.

Salah satunya akun dengan nama @calvinkim93, ia mengatakan bahwa di daerahnya ada pabrik bakso aci dan bakso goreng atau bas reng yang memperkerjakan ibu-ibu rumah tangga. Namun, karena adanya aturan baru TikTok Shop tidak boleh lagi beroperasi membuat sebagai karyawan dirumahkan.

“Demi kasihan. Di sini, ada pabrik bakso aci dan banteng sampai 1 kampung di ajak kerja di pabrik ini. Dan sekarang ditutup rencananya mau setengahnya dipecat. Padahal banyak ibu-ibu jadi tulang punggung, karena lakunya emang di TikTok produk UMKM ini. YaAllah gak habis pikir. Pada sedih gak bisa ngapa-ngapain. Bahkan kurir paket pun banyak yang mengeluh gimana nasib mereka karena banyak pesenan di TikTok,” tulisnya dikutip VOI, Kamis, 5 Oktober.

Senada, akun dengan nama @claoudierey mengaku 50 orang di kantornya terpaksa dirumahkan karena layanan TikTok Shop dihentikan.

“Sebenarnya saya tahu bapak pasti pikirin matang-matang buat ini, cuma minimal sebelum memutuskan solusinya dulu gimana? Ini 50 orang di kantor saya dirumahin termasuk saya,” katanya.

Sementara itu, akun dengan nama @rpecros meminta Zulkifli Hasan untuk mempelajari terlebih dahulu tentang perdagangan sebelum menjadi Menteri Perdahangan.

“Harusnya bapak pelajari dulu tentang perdagangan dan UMKM baru jadi menteri perdagangan. Salam dari praktisi UMKM,” tulisnya.

Seakan menanggapi kelurahan yang dilontarkan di akun media sosialnya, pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan bahwa pemerintah tidak anti perdagangan online. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah harus menata perdagangan online di Tanah Air agar terjadinya perdagangan yang adil.

“Kami tegaskan bahwa prinsipnya pemerintah tidak anti perdagangan online, perdagangan online adalah suatu keniscayaan. Akan tetapi pemerintah harus menata demi terwujudnya perdagangan yang adil,” tulis Zulhas di akun Instagramnya, dikutip Kamis, 5 Oktober.

Zulhas mengagakan TikTok sebagai media sosial tetap berjalan. Kata dia, pemerintah tidak melarang TikTok. Namun, praktiknya juga harus sebagai media sosial.

“Jika ingin menjalankan fungsi iklan dan promosi silahkan urus izin social commerce, namun jika ingin menjalan fungsi transaksi jual beli maka silahkan urus izin e-commerce Pemerintah dengan senang hati akan membantu percepatan pengurusan izin. Sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Zulhas, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan ekosistem perdagangan yg mengakomodir seluruh pihak agar tumbuh dan maju bersama, tanpa saling mematikan satu sama lain.