Kasus Suap Red Notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayardenda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai, Prasetijo Utomo terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap dalam penghapusan red notice untuk Joko Tjandra. Jaksa meminta hakim memutus Prasetijo bersalah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata tim jaksa saat membacakan tuntutan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak permintaan Prasetijo Utomo terkait justice collaborator. Sebab, jaksa menilai Prasetijo terbukti melanggar Lasal 5 ayat 2 juncto 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Prasetijo dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf pada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata dia.
Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo menerima 100.000 dollar AS. Uang ini merupakan suap dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.