Bocah 8 Tahun yang Dianiaya di Dalam Rental PS Sudah Bisa Masuk Sekolah

JAKARTA - Bocah 8 tahun korban yang dianiaya oleh orang dewasa di dalam sebuah rental PlayStation di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sudah dapat masuk sekolah setelah sebelumnya sempat trauma.

Kasus perundungan di kalangan anak ini pun mendapat perhatian khusus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Kanit PPA AKP Reliana bersama sejumlah instansi lainnya mendatangi kediaman keluarga korban untuk memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban.

Kedatangan petugas ke rumah korban untuk memberikan informasi kepada korban dan keluarganya tentang hak-hak mereka dalam proses penanganan dan pemulihan serta menginformasikan kepada keluarga anak berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan.

Agar mereka dapat memahami situasinya dan bersikap toleran untuk menempuh Restoratif Justice. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Psikolog KemenPPPA, Resti Nur Hilmawati mengatakan, korban perundungan telah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk pergi ke sekolah.

Kami juga akan melakukan pertemuan antara korban dan terlapor perundungan. Pertemuan ini akan melibatkan Polres Metro Jakarta Barat, Badan Perlindungan Anak (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos), dengan pertimbangan dari dokumen yang mereka hasilkan untuk memastikan kebaikan anak-anak.

Selain itu, terlapor anak dalam kasus ini akan mendapatkan bantuan pemulihan psikologis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga pemulihan psikologis dapat berjalan dengan obyektif.

"Proses ini mirip dengan yang diberikan kepada korban, karena pemulihan psikologis adalah hak yang sama bagi setiap individu yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Melalui kolaborasi sejumlah instansi, diharapkan bahwa pemulihan psikologis akan membantu korban dan terlapor mengatasi trauma yang mereka alami. Seluruh proses ini menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan pemahaman terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terlapor.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait mulai merespon terkait kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang bocah di bawah umur di sebuah rental Playstation di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menyikapi kasus bullying yang viral tersebut.

"Kami melakukan rapat untuk melakukan PK (pengambilan keputusan), karena pelaku berusia 12 tahun. Sudah dilakukan pemeriksaan tujuh orang saksi," ujarnya kepada VOI, Senin, 2 Oktober.